Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9).
Doli mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat juga memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Berikut daftar wilayah dengan pasangan calon tunggal berdasarkan data KPU RI;
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 September 2024.
Doli mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat juga memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.[prs]







