Hukum  

PSE Wajib Terlibat Pemberantasan Praktik Judi Online

PSE Wajib Terlibat Pemberantasan Praktik Judi Online
Menkomdigi Meutya Hafid. //Net

Realitarakyat.com – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib terlibat dalam pemberantasan praktik judi online (judol).

Kewajiban PSE tersebut diungkapkan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ia menuturkan, upaya pemberantasan dengan menutup seluruh situs dan konten judi online terus digencarkan pemerintah. Dengan demikian, seluruh pihak termasuk PSE juga harus selaras dalam penegakan kebijakan pemerintah.

“Kita minta kepada mereka (PSE, red) untuk juga mengambil peran membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan, saya rasa ini wajib,” kata Meutya.

Kewajiban itu,lanjut dia, tidak hanya bagi PSE yang menikmati keuntungan dari keaktifan masyarakat Indonesia dalam mengonsumsi media sosial (medsos).

Menkomdigi menambahkan, banyaknya permintaan pemberantasan judol dari masyarakat juga seharusnya dijadikan momentum keuntungan bagi para penyedia ruang digital.

“Semuanya, tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa-pangsar media sosial Indonesia yang luas. Berkontribusilah, (pemberantasan judol) ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, rakyat juga menginginkan ini,” ujarnya. ***