Hukum  

Bareskrim Polri Atensi Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak

Sukabumi, Garut, Tangerang, Makassar
Ilustrasi gambar (Ist)

Realitarakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus anak remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jakarta Selatan,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Desy Andriani ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/12).

Desy mengatakan, polisi menggandeng Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) untuk mendampingi pelaku MAS dalam proses penyidikan serta untuk mengecek kondisi psikologis yang bersangkutan.

“Yang pasti kita melibatkan para ahli. Tadi juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemda Jakarta sudah ikut terjun,” ucapnya.

Adapun ibu dari MAS berinisial AP yang mengalami beberapa luka, saat ini tengah menerima perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Fatmawati untuk menjalani pemulihan.

“Setelah itu, baru diberikan dukungan psikologis karena sekarang, info dari dokter, pulihkan (psikologisnya) sambil menunggu pemulihan (fisik, red.),” ujarnya.

Sementara itu, ayah dan nenek pelaku yang meninggal dunia, telah dimakamkan secara terpisah.

“Almarhum Bapak tadi infonya (dimakamkan) di Bogor dan sang nenek (dimakamkan) secara terpisah. Sudah dimakamkan dua-duanya. Yang pasti kita turut prihatin,” ucapnya.

Diketahui, MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi. Saksi mengaku bahwa pada saat itu, terlihat tangan kanan dan tangan kiri serta pakaian pelaku berlumuran darah.

Saat ini, pelaku MAS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

“Sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.