Masyarakat Bekasi Boleh Lakukan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun 2024/2025, Begini Syaratnya

Masyarakat Bekasi Boleh Lakukan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun 2024/2025, Begini Syaratnya

Realitarakyat.com – Masyarakat Bekasi diperbolehkan melakukan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2024/2025.

Meski begitu Pemerintah Kota Bekasi mensyaratkan penyelenggara pesta kembang api itu harus mendapat izin pihak berwenang, dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota.

“Selama mengantongi izin diperbolehkan. Yang penting tertib tidak menganggu orang lain dan membahayakan orang lain, boleh,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, Senin (30/12/2024).

Meski tidak dilarang, sejauh ini baru ada dua lokasi yang sudah meminta izin resmi menghelat pesta kembang api. Lokasi tersebut yakni Area Summarecon Mall Bekasi dan Ramayana 21 Jalan Juanda.

“Sejauh ini sampai Senin siang baru ada dua yang mengajukan izin. Yakni Summarecon dan Ramayana Jalan Juanda Bekasi Timur,” ujar Kabag OPS Polres Merto Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Senin (30/12/2024).

Tak hanya memperbolehkan pesta kembang api, Pemkot Bekasi memastikan perayaan tahun baru berjalan lancar. Upaya tersebut dilakukan dengan menerjunkan personel Satpol PP di sejumlah titik keramaian.

“Personel akan kita siagakan di pusat-pusat keramaian orang yang ada di Kota Bekasi. Tujuannya selain mensukseskan perhelatan tahun baru, tentu memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, Senin (30/12/2024).***