Realitarakyat.com – Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer media sosial yang membahas kandungan obat dan kosmetik, terutama di sektor skincare, tanpa pemahaman ilmiah yang memadai.
Isu ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM lebih aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kandungan obat dan kosmetik melalui kanal resmi. Menurutnya, klarifikasi langsung dari BPOM lebih efektif daripada membiarkan perdebatan antar-influencer yang bisa menyesatkan masyarakat.
“Ketika ada influencer mengungkapkan bahwa suatu produk mengandung bahan tertentu, BPOM harus segera memberikan klarifikasi di media sosialnya agar informasi yang beredar tidak simpang siur. Kami di Komisi IX siap membantu menyebarluaskan informasi resmi dari BPOM,” ujar Ninik dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Menanggapi hal ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik.
Fenomena influencer skincare yang mempromosikan produk dengan klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah dinilai berisiko bagi konsumen. Banyak dari mereka memberikan informasi yang belum teruji, sehingga dapat menyesatkan masyarakat dalam memilih produk yang aman dan sesuai standar kesehatan.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM kini tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas review produk oleh influencer kecantikan. Aturan tersebut akan melarang influencer mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian BPOM.
“Influencer tetap boleh melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, tetapi tidak boleh dipublikasikan secara luas tanpa validasi dari BPOM. Hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil uji produk kepada masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM saat ini masih dalam tahap penyusunan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut. Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi regulasi dengan berbagai peraturan yang telah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang.
Komisi IX DPR menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap promosi produk skincare oleh influencer demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. DPR juga mendorong BPOM agar segera menyelesaikan regulasi ini agar dapat diterapkan secara efektif.[prs]






