Kejari Selamatkan Rp2,7 Miliar Milik Pemda Kabupaten Kupang

Kejari Selamatkan Rp2,7 Miliar Milik Pemda Kabupaten Kupang
Kajari Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham. //Net

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, berhasil memyelamatkan Rp2, 7 miliar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Penyelamatan uang Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp2,7 miliar, merupakan hasil kerja keras dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Kupang, Agustina K. Dekuanan.

Kajari Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham kepada wartawan menegaskan di tahun 2024 lalu, Kejari Kabupaten Kupang berhasil menyelamatkan uang milik Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp2, 7 Miliar.

Dijelaskan Kajari Kabupaten Kupang, penyelamatan uang senilai Rp2, 7 miliar di tahun 2024 itu, merupakan tunggakan pajak oleh sejumlah perusahaan yang memiliki galian C di wilayah Pemda Kabupaten Kupang.

“Untuk tahun 2024, Kejari Kabupaten Kupang melalui Kasi Datun berhasil menyelamatkan uang milik Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp2, 7 miliar dari pajak galian C yng Tunggak oleh sejumlah perusahaan yang memiliki galian C di Kabupaten Kupang,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham, didampingi Kasi Datun, Agustina K. Dekuanan, Senin, 24 Februari 2025.

Terkait dengan tunggakan pajak galian C itu, lanjut Kajari, Bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang akan kembali memanggil sejumlah perusahaan yang masih menunggak pembayaran pajak galian C untuk Pemda Kabupaten Kupang.

Ditambahkannya, bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah perusahaan yang menunggak pembayaran pajak galian C bagi Pemda Kabupaten Kupang.

“Bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang sudah layangkan panggilan kepada sejumlah perusahaan yang tunggak pembayaran pajak galian C,” kata Kajari.

“Ada juga perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak galian C secara bertahap, setelah dipanggil oleh Bidang Datun Kejari Kabupaten Kupang,” tutup Kajari Kabupaten Kupang. (che)