Realitarakyat.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), pastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian MTN senilai Rp50 oleh Bank NTT dari PT SNP Finance, tuntas.
Saat ini, Kejati NTT telah membentuk tim penyidik Tipidsus yang baru untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan Tipikor senilai Rp50 miliar terkait pembelian MTN dari PT SNP Finance.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance dipastikan tuntas di tangan penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Menurut juru bicara Kejati NTT ini, Kajati NTT, Zet Tadung Allo telah menunjuk tim penyidik yang baru untuk mempercepat proses penuntasan kasus tersebut.
“Dipastikan kasus Rp50 miliar, dituntaskan penyidik Tipidsus Kejati NTT. Bahkan, Kajati NTT, Zet Tadung Allo telah membentuk tim penyidik yang baru untuk mempercepat proses penuntasan kasus itu,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Rabu 05 Februari 2025.
Dilanjutkan Kasi Penkum, publik diminta untuk tidak perlu meragukan kemampuan dari penyidik Tipidsus Kejati NTT, karena dipastikan kasus tersebut akan dituntaskan.
Kasi Penkum kembali menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik) oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan jadi dipastikan akan dituntaskan oleh penyidik Kejati NTT,” ujar Raka Putra Dharmana.
Perlu diketahui bahwa, dalam kasus dugaan Tipikor Rp50 miliar ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama mantan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT pada tahap penyelidikan (Lid).
Sedangkan untuk pemeriksaan kedua oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT terhadap mantan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho pada tahap penyidikan (Dik).
Bahkan, Kejati NTT juga telah memeriksa mantan Sekda NTT, Frans Salem, mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi dan Kadiv Treasury Bank NTT, Zet Lamu. (che)






