News  

Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta Akan Dibuatkan Daftar Hitam

Daop 2 Bandung
Ilustrasi/net

Realitarakyat.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menerapkan sistem “blacklist’ atau daftar hitam bagi pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di stasiun atau selama perjalanan kereta.

Demikian disampaikan Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta kepada RRI, Senin (24/2/2025). “KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api,” katanya.

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan. Adapun kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022 guna mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.

Ixfan menegaskan kereta api adalah salah satu moda transportasi yang aman dan KAI terus berkomitmen untuk mencegah tindak pelecehan seksual. Baik di stasiun maupun selama perjalanan.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI seperti media sosial atau pusat panggilan (call center). ***