Hari Ini Layanan SIM Keliling di Jakarta Masih Ada di Lima Wilayah

Layanan SIM
Layanan SIM keliling di DKI Jakarta. //net/ilustrasi

Realitarakyat.com  – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut: Jaktim di Mall Grand Cakung, Jakut di LTC Glodok, Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata, Jakbar di Mall Citraland, dan Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon cukup membawa SIM dan KTP beserta salinan fotokopi. Nanti saat di lokasi layanan pemohon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes psikologi dan kesehatan.

Perhatikan layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Bagi yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (*)