News  

Pemerintah Upayakan PMI Asal Karawang Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah Upayakan PMI Asal Karawang Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. //Net/dok. detikcom

Realitarakyat.com – Pemerintah mengupayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Susanti binti Mahfudz terbebas hukuman mati di Arab Saudi.

Vonis terhadap Susanti itu sudah berkekuatan hukum karena berupa vonis hukuman mati dari pengadilan Arab Saudi.

Susanti divonis hukuman mati karena membunuh anak majikan Khalid Bin Obaid Al Otaibi di Arab Saudi.

“Ini sudah inkrah, yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/03/2025).

Pemerintah Indonesia harus menyiapkan uang untuk pembayaran diyat atau denda agar Susanti terbebas dari hukuman mati. Diyat yang harus disiapkan oleh Susanti adalah Rp 40 miliar.

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar. Sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup,” ujarnya.

Menteri Karding berharap ada penundaan hukuman mati untuk Susanti sehingga pemerintah memiliki banyak waktu untuk menyiapkan uang denda. Eksekusi hukuman mati terhadap Susanti akan dilakukan usai lebaran.

“Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu,” ujarnya. ***