Hukum  

Belum Ada Urgensi Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

ja penambahan
Yusril Ihza Mahendra. //NET

Realitarakyat.com – Belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset.

“Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Yusril menjelaskan bahwa Perppu hanya diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sementara saat ini Undang-Undang terkait pemberantasan korupsi, baik dalam UU tindak pidana korupsi serta lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK, dinilai masih efektif untuk menangani hal tersebut.

Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar dia.

Yusril mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Pemerintah, kata dia, masih menunggu kepastian dari DPR untuk mulai membahas rancangan undang-undang tersebut, termasuk kemungkinan untuk merevisi draf yang sudah diajukan sejak 2023 itu.

“Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mematangkan draf RUU tersebut.

“Tadi pagi saya bersama-sama Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir ini. Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada tahun ini.

“Saya kira tahun ini karena kemarin ‘kan jelas ‘kan arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu,” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Meski demikian, dia menyebut sampai dengan saat ini Baleg DPR RI belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut. ***