Hukum  

Sebanyak 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas

Sebanyak 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas
Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. //Net

Realitarakyat.com – Komisi Yudisial mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas.

Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan KY, Selasa (27/5/2025).

“Para calon yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata

Selanjutnya, seleksi itu akan memasuki tahap pemeriksaan kesehatan pada 11 dan 12 Juni 2025 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025 di tempat masing-masing peserta. Sementara asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring pada 16 s.d. 20 Juni 2025 di tempat masing-masing peserta.

Sementara itu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ merinci lebih lanjut para calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas. “Mereka terdiri dari 7 calon dari Kamar Perdata, 10 Pidana, 5 Agama, 2 Militer, 2 calon dari Tata Usaha Negara, dan 7 calon dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak,” kata M. taufiq

Berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 28 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar magister dan 22 orang bergelar doktor.

“Para calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas didominasi hakim karier 22 orang. Akademisi 2 orang, advokat 1 orang, hakim ad hoc 1 orang, dan lainnya 7 orang,” kata M. Taufiq.

Dia mengungkap bahwa KY berharap publik dapat memberikan masukan terkait informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon. “Masukan diterima paling lambat 15 Juli 2025 melalui e-mail: [email protected] atau dikirim ke alamat kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat,” ucapnya.

M Taufiq menegaskan peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi. “Abaikan pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan dalan seleksi,” kata M. Taufiq. ***