Realitarakyat.com – Sidang menggugat hak imunitas jaksa kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon pada Hari Senin (2/6/2025)
Gugatan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11/ 2021 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 tersebut dimohonkan Harmoko dan Juanda.
Harmoko menyebutkan perubahan permohonan termasuk bagian petitum yang telah diubah sebagaimana perbaikan permohonannya. “Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11/ 2021 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Harmoko
Menurutnya UU ini juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung paling lambat dalam waktu 30 hari sejak permohonan izin diterima’,” ucap Harmoko
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. “Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung,” ucapnya.
Menurut Pemohon hal ini memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. “Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa,” ucapnya.
Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu.
“Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, maka ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam UUD 1945,” ucapnya. Ditambahkannya Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law.
“Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1). Dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11/2021 bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden,” katanya
“Dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan. Dengan penahanan dapat langsung dilakukan,” ujarnya. ***






