MPR  

MPR Harap Pidato Kenegaraan Bahas Arah PPHN ke Depan

MPR Harap Pidato Kenegaraan Bahas Arah PPHN ke Depan
Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Firman Soebagyo/Ist

Realitarakyat.com – Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Firman Soebagyo, berharap momentum menjelang pidato kenegaraan Presiden pada HUT ke-80 RI menjadi ajang pembahasan arah kebijakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bersama pimpinan MPR RI.

“Mudah-mudahan menjelang 17 Agustus biasanya ada pertemuan persiapan untuk pidato kenegaraan, dan harapan kami hal itu bisa disinggung dalam pertemuan tersebut,” kata Firman dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Pokok-Pokok Haluan Negara, Bentuk Hukum dan Substansi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7).

Firman menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan dari Presiden Prabowo Subianto terkait keberlanjutan pembentukan PPHN.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, Presiden Prabowo ingin melanjutkan PPHN, hanya saja bentuknya belum diputuskan,” ujarnya.

Ia menilai komunikasi politik antara Presiden, pimpinan MPR, dan partai politik menjadi kunci agar pembahasan PPHN tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Presiden harus merujuk pada dialog dengan para pimpinan partai politik agar pembahasan tidak menimbulkan perbedaan pendapat terhadap tujuan baik ini,” tambahnya.

Menurut Firman, PPHN saat ini masih sebatas rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat. Karena itu, BP MPR terus mengkaji urgensi pembentukan PPHN serta dasar hukum yang tepat.

Ia menjelaskan ada dua opsi, yaitu melalui amendemen UUD 1945 atau pembentukan undang-undang.

“Kalau melalui undang-undang, kekuatan PPHN lebih lemah dibanding Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru karena sewaktu-waktu bisa direvisi DPR. Namun jika melalui amendemen UUD 1945, dikhawatirkan justru membuka peluang perubahan masa jabatan presiden atau hal lain di luar substansi,” katanya.

Ia menambahkan, muncul pula wacana amendemen terbatas sebagai jalan tengah dalam memperkuat landasan hukum PPHN.

Sebelumnya, Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa pembahasan 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait PPHN telah rampung.

Hasil kerja tim perumus selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan atau pleno untuk diputuskan, termasuk mengenai substansi maupun bentuk hukum PPHN.

“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan atau pleno,” ujar Andreas.[prs]