Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR masih dalam batas kewajaran.
Menurutnya, fasilitas tersebut sesuai aturan dan merupakan kompensasi atas rumah dinas yang sudah tidak lagi disediakan negara.
“Kita ini kan tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line dengan apa yang sekarang berlaku,” kata Hekal dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Hekal menjelaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan itu diberikan sebagai biaya sewa rumah dan bersifat tetap tanpa adanya mekanisme penambahan jika dirasa kurang.
Menanggapi kritik publik yang menilai besaran tunjangan itu terlalu tinggi, Hekal berpendapat fasilitas tersebut masih sejalan dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta.
Bahkan, menurutnya penghasilan anggota DPR RI lebih rendah dibandingkan beberapa anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.
“Kalau menurut saya bukan hal yang berlebihan juga. Memang mau dibilang sedikit enggak, tapi apakah di luar batas kepantasan? Menurut saya enggak luar biasa amat,” kata Hekal.
“Kalau dibikin sangat minim, malah berpotensi mendorong anggota mencari jalan lain untuk menutupi kebutuhan, yang mungkin lebih bahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melalui kajian mendalam, terutama menyesuaikan harga tanah dan properti di Jakarta.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi harga di Jakarta, karena kantornya DPR kan ada di Jakarta,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Puan menambahkan, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan berlaku untuk 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tetap terbuka pada kritik publik dan akan mengevaluasi jika dianggap terlalu berlebihan.
“Tolong selalu awasi kinerja kami di DPR. Kalau memang ada hal-hal yang masih belum sempurna atau dianggap berlebihan, tentu saja akan dievaluasi,” tukasnya.[prs]







