Hukum  

Negara Berhasil Tertibkan 3,7 Hektar Lahan Sawit Ilegal

Negara Berhasil Tertibkan 3,7 Hektar Lahan Sawit Ilegal
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. //net

Realitarakyat.com – Negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menertibkan 3,7 juta hektar lahan sawit ilegal dan sekitar 3,1 juta hektar dikembalikan ke negara untuk dikelola.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, keberhasilan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum operasi penertiban yang dijalankan pemerintah.

Anang menyampaikan operasi Satgas PKH menghadapi hambatan di lapangan, tetapi operasi tetap berjalan. Ia menegaskan hasil signifikan tetap dicapai dalam berbagai kegiatan penertiban.

“Sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara,” kata Anang, Sabtu (16/8/2025).

Operasi menyasar lahan milik PT Sampewali yang mengantongi izin tanaman keras seluas 24.233 hektare. Namun, ditemukan ribuan hektare lahan ditanami sawit yang tidak sesuai izin.

“Fakta menunjukkan terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit yang tidak sesuai dengan perizinan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan keberhasilan penertiban ini sebagai bukti nyata kehadiran negara. Ia menekankan kekayaan alam harus memberi manfaat besar untuk kesejahteraan rakyat.

“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” ucap Presiden.

Kegiatan penertiban dipimpin Ketua Pelaksana Satgas Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon. Turut hadir Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan Polri, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. ***