Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan penyalahgunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia menilai praktik tersebut membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membatasi penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Di luar itu, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.
Menurut legislator Fraksi PKB dari Dapil Jakarta I tersebut, maraknya penggunaan strobo dan sirine ilegal, termasuk oleh kendaraan pribadi maupun oknum bukan aparat negara, menimbulkan keresahan publik. “Kalau masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi,” tegasnya.
Hasbi menekankan bahwa pembiaran atas fenomena ini berpotensi menumbuhkan budaya arogan di jalan raya. Karena itu, ia mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. “Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” katanya.
Ia juga mengajak pengguna jalan untuk saling menghormati demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas. (ndi)







