Realitarakyat.com – Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi kali ini mengubah 84 pasal, menjadikannya perubahan terbesar sejak regulasi BUMN diberlakukan lebih dari dua dekade lalu.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan revisi tersebut mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, hingga aturan kesetaraan gender.
“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9).
Salah satu poin utama adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN, baik sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.
Revisi juga menghapus aturan lama yang tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Dengan perubahan ini, pejabat BUMN dipandang sebagai penyelenggara negara yang wajib menjunjung integritas dan akuntabilitas publik.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan baru soal kesetaraan gender.
Aturan tersebut memberi kesempatan yang sama bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis di BUMN, termasuk direksi, komisaris, dan posisi manajerial.
“Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujar Andre.
Dalam aspek keuangan, revisi UU BUMN mengatur dividen saham seri A dwiwarna yang akan dikelola Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) atas persetujuan Presiden.
DPR juga menekankan transparansi melalui keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kini diberi kewenangan penuh memeriksa laporan keuangan BUMN.
Aspek fiskal diperkuat dengan aturan perpajakan atas transaksi holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
Sementara itu, mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN akan diatur lebih lanjut agar transisi berjalan mulus.
Setelah disetujui di tingkat I, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan final dan disahkan menjadi undang-undang.[prs]







