Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi tahun 2023–2024.
Kuota tersebut diduga dijual antarbiro perjalanan haji hingga langsung kepada calon jemaah.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9).
Budi menjelaskan, kuota haji khusus yang berasal dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi dibagikan melalui asosiasi biro perjalanan haji yang berjumlah sekitar 12 hingga 13 asosiasi. Dari situ, kuota kemudian dialokasikan kepada biro-biro perjalanan.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler (18.400 kursi) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 kursi).
Namun, kenyataannya kuota dibagi dua, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kuota haji khusus itu kemudian dijual dengan harga fantastis, berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda bahkan mencapai Rp1 miliar per kursi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkap adanya dugaan pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya mencapai 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota khusus yang terjual.
“2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pasti, lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga mengungkap lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut. Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan.[prs]







