DPR  

Lalu Hadrian: Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Anggaran dan Status Guru

Lalu Hadrian: Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Anggaran dan Status Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, regulasi yang sudah berlaku lebih dari dua dekade itu perlu dirombak agar selaras dengan kondisi pendidikan saat ini.

“Melihat kondisi terkini maka isi yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 perlu penyesuaian, perlu beradaptasi dengan kondisi pendidikan kita saat ini,” kata Lalu dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia memastikan Komisi X DPR akan membahas revisi UU tersebut secara komprehensif. Semua aspek, mulai dari isu, kebijakan, hingga persoalan pendidikan akan dimasukkan dalam revisi.

Lalu mengungkapkan, banyak kebijakan pemerintah masih mengacu pada UU Sisdiknas 2003, namun tidak semuanya relevan dengan situasi pendidikan saat ini. “Kadang kebijakan itu selaras, tapi kadang juga kontradiktif dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu menyebut dorongan revisi datang dari berbagai pihak, seperti akademisi, pengamat, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya agar UU baru dapat menjadi peta jalan (roadmap) pendidikan nasional.

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Lalu menilai anggaran tersebut seharusnya dikelola penuh oleh kementerian yang membidangi pendidikan, tanpa dibagi dengan kementerian lain.

“Selama ini layanan dasar pendidikan masih memprihatinkan. Mutu dan kualitas juga masih menyisakan persoalan karena regulasi kita tidak tegas. Anggaran 20 persen itu harus tegas hanya untuk pendidikan,” tegasnya.

Selain soal anggaran, revisi UU juga akan menyoroti status tenaga pendidik. Lalu ingin aturan baru bisa menegaskan bahwa siapapun yang mengajar dan menularkan ilmu patut diakui sebagai guru.

“Apapun titelnya, apapun gelarnya, ketika dia menularkan ilmu kepada anak didik, maka patut dikatakan sebagai guru,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR bersepakat menggunakan metode kodifikasi dalam revisi UU Sisdiknas. Sejumlah undang-undang yang beririsan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, akan disempurnakan dalam revisi ini.

“Karena kita merevisi sistem, tentu dari hulu hingga hilir harus dipersiapkan. Komisi X akan menyerap aspirasi, pendapat, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan,” tutup Lalu.[prs]