MPR  

MPR Tekankan Redefinisi Kedaulatan Rakyat di Era Digital

MPR Tekankan Redefinisi Kedaulatan Rakyat di Era Digital
Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo/Net

Realitarakyat.com – Badan Pengkajian MPR RI menilai perlunya redefinisi kedaulatan rakyat di tengah anomali demokrasi pada era digital. Langkah itu dinilai penting agar praktik ketatanegaraan tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” yang digelar di Tangerang, Kamis (18/9).

“Kalau fenomena ini tidak kita pahami secara tepat, demokrasi kita bisa kehilangan arah. Karena itu, redefinisi makna rakyat dan kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi modern perlu dipertimbangkan,” kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Andreas menilai lebih dari dua dekade setelah perubahan UUD 1945, diskursus soal efektivitas konstitusi masih berkembang.

Meski berbagai kemajuan tercapai, praktik ketatanegaraan tetap menghadapi tantangan, termasuk apakah pemilihan langsung presiden dan kepala daerah sudah sesuai dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat.

Ia menegaskan pentingnya memperkuat demokrasi substansial di tengah dominasi demokrasi yang masih bersifat prosedural.

Menurut Andreas, redefinisi konsep rakyat juga perlu mencakup fenomena politik digital, di mana suara publik di ruang maya terbukti berpengaruh nyata terhadap dinamika politik.

“Misalnya, mahasiswa membatalkan demonstrasi setelah melihat potensi penunggangan isu di media sosial. Itu menunjukkan kecerdasan politik generasi muda sekaligus besarnya pengaruh ruang digital,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pakar politik Prof Dr. Ikrar Nusa Bhakti menekankan bahwa kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan, melainkan keyakinan yang lahir dari sejarah perjuangan kemerdekaan.

“Kalau rakyat berdaulat, itu berarti rakyat bisa melakukan apa saja untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Ikrar.[prs]