Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Nurcahyo, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dengan penetapan Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021, MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut ditujukan untuk pengadaan laptop Chromebook di sekolah, namun diduga sarat penyimpangan.[prs]







