Realitarakyat.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu mengatur mekanisme penyelesaian pengaduan yang tidak diterima oleh kepolisian.
Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menyampaikan ORI banyak mendapat laporan masalah penyidik kepolisian yang menolak laporan korban tindak pidana. Selain itu, tidak ada jaminan tindak lanjut pasca pelaporan ke atasan penyidik tersebut.
“Selama ini tidak ada pula ketentuan mengenai batas waktu penyidik wajib melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Najih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dengan demikian, kata dia, diperlukan penjelasan bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh pelapor dan mekanisme tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh kepolisian dalam menangani pengaduan tersebut.
Dalam Pasal 23 ayat (7) draf RUU KUHAP, ia menyebutkan telah diatur dalam hal penyelidik dan penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor dan pengadu dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak melanjutkan laporan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.
Najih mengungkapkan selama ini, kerap tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian perkara yang dilaporkan masyarakat kepada kepolisian terkait waktu serta tidak adanya informasi kepastian penyelesaian laporan.
Untuk itu, dirinya menanggapi secara positif sudah adanya batas waktu tersebut dalam RUU KUHAP, namun yang perlu diantisipasi dan dimitigasi, yakni agaimana jika kepolisian menolak laporan dari korban tindak pidana.
“Nah, ini mungkin ada mekanisme yang sering kali korban yang melapor itu banyak hambatan, terutama apabila masyarakat tidak memiliki pendamping terutama penasihat hukum,” ujarnya. ***






