Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pegiat media sosial, Ferry Irwandi, sebelum menempuh jalur hukum.
Menurut Yusril, pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir, jika upaya dialog tidak menemukan titik temu.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9).
Yusril meminta agar TNI mengkaji secara saksama tulisan-tulisan Ferry di media sosial. Jika konten tersebut bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu menurutnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
“Kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak asasi manusia dan dijamin konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, dikabarkan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebutkan pihaknya mengingatkan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Pelaporan hanya bisa dilakukan oleh pribadi yang merasa dirugikan.
Nama Ferry Irwandi sendiri belakangan ramai diperbincangkan usai disebut dalam patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana dalam salah satu konten media sosialnya.[prs]







