Hukum  

Divhubinter Polri: Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Diproses di Lyon

Divhubinter Polri: Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Diproses di Lyon
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko/Net

Realitarakyat.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia menyatakan bahwa pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap dua buronan, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, masih dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10).

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Ia juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Menanggapi isu bahwa kedua buronan tersebut berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor mereka, Brigjen Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menghapus kewarganegaraan seseorang.

“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi membatasi ruang geraknya. Pencabutan paspor membuat keberadaan mereka di negara lain menjadi ilegal karena tidak memiliki dasar hukum untuk tinggal,” jelas Untung.

Dalam kasus yang menjerat Riza Chalid, ia disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Riza diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan mengintervensi kebijakan internal PT Pertamina, sehingga memasukkan rencana kerja sama tersebut meski perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Sementara itu, dalam kasus Jurist Tan, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam program pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Ia bersama tiga tersangka lainnya diduga mengatur petunjuk pelaksanaan proyek agar mengarah pada penggunaan produk Chrome OS.

Hingga kini, Divhubinter Polri terus berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk mempercepat penerbitan Red Notice, yang memungkinkan aparat hukum di negara-negara anggota Interpol membantu penangkapan kedua tersangka tersebut.[prs]