DPR  

DPR Usulkan Skema Tugas Pembantuan untuk Libatkan Pemda dalam Program MBG

DPR Usulkan Skema Tugas Pembantuan untuk Libatkan Pemda dalam Program MBG
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan penggunaan skema tugas pembantuan untuk melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, model ini menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Keterlibatan pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/10).

Khozin, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini Jember, menjelaskan bahwa tugas pembantuan merupakan skema penugasan dari pemerintah pusat ke pemda untuk menjalankan sebagian kewenangan pusat.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Dengan skema tersebut, tanggung jawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat, sementara pemda berperan aktif dalam pelaksanaan program di lapangan, mulai dari mobilisasi aparatur hingga penyelenggaraan kegiatan.

“Poinnya, keterlibatan pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya yang didasari pada semangat desentralisasi,” tegasnya.

Khozin menilai skema serupa telah berhasil diterapkan pada sejumlah program nasional, seperti vaksinasi, di mana pemerintah pusat menjadi penanggung jawab utama sementara pemda membantu pelaksanaan di lapangan.

“Segera buat formula kerjanya agar MBG ini bisa berjalan secara akseleratif dan optimal di lapangan, tidak ada lagi persoalan keracunan dalam pelaksanaannya. Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi suksesnya MBG ini,” pungkasnya.[prs]