Dukung Kenaikan Gaji Hakim, DPR Ingatkan Pentingnya Reformasi dan Pengawasan

Dukung Kenaikan Gaji Hakim, DPR Ingatkan Pentingnya Reformasi dan Pengawasan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. //Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya reformasi sistemik dan pengawasan ketat agar tujuan menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen benar-benar tercapai.

“Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dalam sidang kabinet paripurna, Senin (20/10), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan martabat dan kualitas hidup para hakim agar tidak dapat disogok dan tetap berintegritas dalam menangani perkara bernilai besar.

Kebijakan itu disampaikan bersamaan dengan apresiasi Presiden terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO).

Menurut Prabowo, langkah tersebut menjadi bukti pentingnya sistem hukum yang bersih dan tegas.

Abdullah sepakat dengan pandangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh kesejahteraan, tetapi juga oleh nilai moral dan sistem etik yang kuat.

“Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran kenaikan gaji hakim agar tetap memperhatikan keseimbangan fiskal negara dan tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lainnya seperti jaksa, panitera, serta aparat hukum di tingkat bawah.

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara serta memastikan tidak muncul ketimpangan dengan profesi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, melainkan harus disertai dengan penguatan budaya integritas, reformasi rekrutmen, dan transparansi putusan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Gaji tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tambahnya.

Menurut legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu, langkah Presiden Prabowo merupakan awal positif bagi perbaikan dunia peradilan, namun perlu dikawal agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata.

“Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujar Abdullah. (ndi)