Realitarakyat.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai mengatakan langkah tersebut akan menjadi terobosan pertama di dunia karena belum ada negara yang secara hukum mengaitkan korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan bahwa pasal mengenai tipikor sudah dimasukkan dalam draf revisi UU HAM versi pemerintah dan kini tinggal menunggu pembahasan bersama DPR. “Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.
Pigai menegaskan bahwa undang-undang pada dasarnya mengatur kerangka normatif atau prinsip-prinsip umum, sementara aturan turunan nantinya akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan dan batasan kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM akibat korupsi.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa tidak semua kasus korupsi otomatis tergolong pelanggaran HAM. Kategori tersebut, menurutnya, hanya berlaku dalam situasi darurat atau ketika perbuatan rasuah menyebabkan penderitaan atau hilangnya nyawa manusia.
“Kalau korupsi karena kebijakan atau urusan bisnis, itu tidak termasuk. Tapi kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung, apalagi sampai kehilangan nyawa, itu masuk pelanggaran HAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan norma yang menghubungkan antara korupsi dan HAM telah melalui kajian mendalam bersama akademisi, pakar hukum, serta ahli HAM dan korupsi.
“Ini kita kombinasikan, dan itu pertama dalam sejarah dunia — kita kaitkan HAM dan korupsi,” tegas Pigai.
Pigai berharap, dengan dimasukkannya tipikor sebagai pelanggaran HAM, penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada aspek pidana dan keuangan, tetapi juga melihat dampak kemanusiaan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat banyak.[prs]






