DPR  

MKD Tegaskan Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Berlanjut

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam/Net

Realitarakyat.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah menyetujui penanganan lanjutan terhadap perkara lima anggota DPR RI nonaktif setelah dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, lima anggota DPR RI nonaktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang digelar Rabu (29/10) secara tertutup. Rapat itu dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta jajaran Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

Rapat membahas perkembangan perkara pengaduan yang telah masuk serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan etik.

Dek Gam menegaskan MKD akan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dan independen, dengan berpedoman pada prinsip penegakan etik guna menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif.

“MKD berkomitmen menegakkan etik anggota dewan tanpa intervensi dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan kadernya yang juga anggota DPR RI usai menuai sorotan publik, terutama pasca aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, serta tiga anggota DPR lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.[prs]