DPR  

Daniel Johan: 62 Daerah Rentan Pangan, Reformasi UU Mendesak

Daniel Johan: 62 Daerah Rentan Pangan, Reformasi UU Mendesak
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. //Net

Realitarakat.com – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai revisi Undang-Undang Pangan mendesak diselesaikan untuk menjawab berbagai persoalan serius yang mengancam kemandirian pangan nasional.

Ia menyebut mulai dari perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi global, hingga lemahnya tata kelola data telah membuat 62 dari 514 kabupaten/kota masuk kategori rentan pangan.

Dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Pangan: Arah Baru Regulasi untuk Kemandirian Pangan Indonesia” di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/11), Daniel menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus menjadi fondasi baru tata kelola pangan nasional.

Daniel memaparkan sejumlah masalah krusial yang menjadi dasar revisi UU Pangan. Salah satunya adalah food loss yang mencapai 23–40 juta ton per tahun, menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp231 triliun–Rp551 triliun.

Selain itu, data pangan nasional masih tidak sinkron, sehingga kerap menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Di sisi lain, kelembagaan pangan belum terintegrasi, sehingga koordinasi antarinstansi menjadi lemah.

“Dengan tantangan perubahan iklim, geopolitik, dan pandemi, sektor pangan semakin rentan. Kita butuh regulasi yang lebih kuat dan adaptif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusutan lahan pertanian hampir 700 ribu hektare juga memperburuk kondisi ketahanan pangan nasional.

Daniel menjelaskan beberapa poin perubahan penting yang tengah dirumuskan dalam RUU Pangan.

1. Penguatan produksi pangan dalam negeri
Pemerintah diwajibkan melindungi dan mengembangkan lahan, air, serta penyuluhan pertanian. Kebijakan yang menghambat produktivitas harus disederhanakan.

2. Pengembangan teknologi dan sarana produksi
Teknologi menjadi kunci untuk menekan food loss dan meningkatkan volume produksi.

3. Penguatan kelembagaan pangan masyarakat
Termasuk pengaturan distribusi pangan yang mempertimbangkan risiko kehilangan pasca-panen.

Daniel menilai cadangan pangan nasional membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Sistem cadangan pangan yang selama ini dikelola Bulog dianggap masih statis dan menyebabkan kerusakan beras di gudang.

“Kita dorong cadangan pangan menjadi lebih dinamis, agar tidak ada lagi kerusakan beras akibat penyimpanan terlalu lama,” jelasnya.

Cadangan pangan nantinya melibatkan pemerintah pusat hingga desa, dengan mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha diwajibkan menjual stok kepada pemerintah dalam kondisi tertentu demi stabilitas harga.

Daniel menegaskan pemerintah wajib melakukan pencegahan dan penanganan kerawanan pangan, termasuk melalui pemetaan, peringatan dini, dan diversifikasi pangan.

Penanganan darurat dilakukan lewat pemberdayaan masyarakat, bantuan teknologi, serta distribusi pangan tepat waktu.

Ia juga menekankan pentingnya sistem informasi pangan terpadu yang wajib dibangun pemerintah guna memperbaiki akurasi data.

Pendanaan kebijakan pangan ke depan akan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.

Daniel menambahkan bahwa revisi UU juga akan memperkuat tata kelola kelembagaan pangan nasional, termasuk memperluas kewenangan lembaga pengadaan dan distribusi pangan yang nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Fungsi dan kewenangan lembaga pangan harus diperjelas dan diperkuat agar sistem nasional lebih efektif dan berdaya saing,” katanya.[prs]