Realitarakyat.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas menertibkan praktik parkir liar di atas trotoar yang semakin marak di Ibu Kota.
Ia menilai pelanggaran tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Fenomena parkir liar, terutama di atas trotoar, sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pejalan kaki,” kata Kevin dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Menurutnya, peraturan daerah telah secara jelas melarang penggunaan trotoar di luar fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Kevin juga menyinggung Pasal 10 dalam peraturan tersebut yang menegaskan larangan memungut uang parkir di tempat umum tanpa izin gubernur.
“Sebenarnya, kita sudah memiliki Perda yang mengatur bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya. Tinggal Satpol PP menegakkan peraturan yang sudah ada,” tegasnya.
Kevin menilai meningkatnya jumlah warga yang beralih ke transportasi umum seharusnya diimbangi dengan fasilitas pedestrian yang aman dan nyaman.
Menurutnya, keberadaan trotoar yang bersih dari parkir liar menjadi bagian penting dari sistem transportasi publik yang terintegrasi.
“Sudah banyak warga Jakarta yang mengandalkan trotoar sejak fasilitas pedestrian dan transportasi umum semakin baik,” ujarnya.
Kendati mendorong ketegasan, Kevin mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan cara yang persuasif dan edukatif. Ia menilai sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar warga memahami aturan dan tidak kembali melanggar.
“Sebelum mengambil tindakan, Satpol PP harus mengusahakan penyelesaian secara persuasif. Sosialisasi perlu digencarkan agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku,” tandasnya.[prs]







