Realitarakyat.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menargetkan kerangka dan arah kebijakan reformasi kepolisian dapat difinalkan pada akhir Januari 2026.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa.
Jimly menjelaskan, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, komisi memanfaatkan bulan pertama masa kerja untuk membuka ruang partisipasi publik melalui audiensi. Antusiasme masyarakat, menurutnya, sangat besar.
“Banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, dan sebagian pandangannya saling beririsan. Sekretariat sedang melakukan pendataan, dan pada bulan kedua kita akan mulai menentukan arah kebijakan reformasinya. Ujungnya pasti menyangkut perubahan undang-undang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 100 kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Besarnya respons tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap agenda pembenahan institusi kepolisian.
Jimly menuturkan proses kerja komisi dibagi ke dalam tiga tahap awal: bulan pertama untuk menampung masukan publik, bulan kedua untuk memutuskan kerangka kebijakan, dan bulan ketiga untuk merumuskan draf perubahan peraturan perundang-undangan.
“Rumusan undang-undangnya kira-kira bulan ketiga. Jadi akhir Januari kita sudah bisa menyiapkan format dan arah kebijakan reformasi kepolisian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa komisi memberikan kesempatan luas bagi berbagai organisasi sipil untuk mengkonsolidasi pandangan dari lingkungan masing-masing.
Menurut Jimly, kebijakan reformasi Polri harus bersumber dari aspirasi masyarakat agar implementasinya tepat sasaran.
Melalui rangkaian audiensi ini, Jimly berharap terbangun sinergi yang kuat antara Polri dan publik sehingga proses percepatan reformasi dapat berlangsung secara transparan, inklusif, dan akuntabel.[prs]







