Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan anggota legislatif dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih jauh kaitan proyek-proyek di Kabupaten Ponorogo dengan peran legislatif.
“Kami akan mendalami dari nilai-nilai proyek yang ada, khususnya apakah terdapat penyimpangan atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Peran Legislatif dalam Proyek Daerah
Asep menegaskan bahwa pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada eksekutif, tetapi juga membutuhkan persetujuan legislatif melalui mekanisme penganggaran. Hal inilah yang membuat KPK membuka ruang penyelidikan lebih luas terhadap kemungkinan keterlibatan pihak DPRD Ponorogo.
Empat Tersangka
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
- Sucipto (SC) – pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo
Skema Suap dan Gratifikasi
- Pengurusan jabatan: penerima suap Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, pemberi suap Yunus Mahatma.
- Proyek RSUD Ponorogo: penerima suap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, pemberi suap Sucipto.
- Gratifikasi Pemkab Ponorogo: penerima suap Sugiri Sancoko, pemberi suap Yunus Mahatma.
Langkah Lanjut
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam proses penganggaran proyek di Ponorogo.(Din)






