Realitarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para pekerja dan serikat buruh di seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu hasil final Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2025.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembahasan UMP masih berlangsung antara pemerintah, perwakilan buruh, dan dewan pengupahan. Belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan maupun formulasi perhitungannya.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (12/11).
Yassierli menegaskan, pemerintah masih membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Saat ini, dasar perhitungan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang digunakan untuk penetapan UMP tahun 2024 dan 2025.
“UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah aturannya. Kita buka peluang untuk itu,” ujarnya dalam bincang media di Gedung Kemenaker, Selasa (28/10).
Ia menargetkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru dapat terbit sebelum tanggal pengumuman UMP agar seluruh provinsi bisa segera menetapkan upah masing-masing.
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” tegas Yassierli.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan UMP maksimal 6,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi serta kabupaten/kota dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (ndi)







