Realitarakyat.com – Kasus tragis menimpa seorang remaja disabilitas berinisial R (15) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. R yang diketahui menyandang tunagrahita meninggal dunia setelah dikeroyok warga karena dituding mencuri.
Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit selama delapan hari, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari, ketika korban terlihat masuk ke rumah warga sekitar pukul 02.30 WIB. Kesulitan berkomunikasi membuat R tidak mampu menjelaskan keadaannya, hingga berujung pada aksi kekerasan.
Empat Orang Jadi Tersangka
Polres Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan, korban sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Karawang dan RSUD Bayu Asih Purwakarta. Namun, nyawa korban tidak tertolong setelah koma selama delapan hari.
Dilansir dari keterangan resmi, salah satu tersangka yakni Nanang Kosasih, merupakan pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin.
“Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan. Namanya Nanang Kosasih, yang saat ini memang tengah diajukan usulan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Jajang, Selasa (18/11/2025).
Namun, akibat kasus ini, BKPSDM Karawang telah menarik usulan pengangkatan Nanang sebagai PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Din)







