Realitarakyat.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Bahlil menyampaikan bahwa tim kementerian telah turun ke lapangan untuk menilai dampak kegiatan tambang terhadap kerentanan bencana.
Ia memastikan setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pertambangan akan dijatuhi sanksi keras.
“Kalau ada tambang atau IUP yang tidak bekerja sesuai kaidah aturan, kita akan memberikan sanksi tegas,” ujar Bahlil, Jumat (5/12).
Ia menegaskan siap menindak seluruh pengusaha tambang tanpa pengecualian, terutama bila ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Penindakan, kata Bahlil, dapat mencakup pencabutan izin tambang bagi badan usaha yang melanggar ketentuan.
“Saya tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan pertambangan wajib menjalankan standar proses yang disyaratkan. Jika tidak, akan kami tindak,” tegasnya sambil menyebut turut melibatkan Dirjen Minerba dalam proses pengawasan.
Kementerian ESDM mencatat terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) serta 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas logam di tiga provinsi terdampak.
Di Aceh, terdapat satu KK emas yang terbit tahun 2018, tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010–2017, tiga IUP besi berstatus 2021–2024, serta tiga IUP bijih besi DMP yang diterbitkan pada periode 2011–2020. Selain itu, dua IUP bijih besi lain juga aktif sejak 2012–2018.
Aceh dan Sumut turut berbagi satu KK komoditas timbal dan seng yang berlaku sejak 2018. Sementara di Sumut, terdapat dua KK emas DMP terbitan 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang aktif sejak 2017.
Di Sumatra Barat, pemerintah mencatat empat IUP komoditas besi (keluaran 2019–2020), satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timah hitam yang berlaku sejak 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019.[prs]







