Hukum  

Jaksa Agung Dukung OTT KPK ke Jaksa Nakal di Banten

Jaksa Agung Dukung OTT KPK ke Jaksa Nakal di Banten
Jaksa Agung ST Burhanuddin. //Net

Realitarakyat.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten.

Penegakan hukum tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi kejaksaan dari perilaku menyimpang.

“Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (19/12).

Anang menyampaikan, Jaksa Agung memandang perkara tersebut sebagai momentum pembenahan internal sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan seorang jaksa bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mengingat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu menyelidiki dugaan pemerasan oleh jaksa dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

Pada Jumat yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten, RZ selaku Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, DF sebagai penasihat hukum, serta MS yang berperan sebagai penerjemah bahasa.

Anang menjelaskan, aparat intelijen Kejaksaan sejatinya telah lebih dahulu mencium indikasi penanganan perkara ITE yang tidak dijalankan secara profesional oleh oknum jaksa. Temuan awal tersebut mengarah pada dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil pengembangan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025 dan menetapkan kelima pihak tersebut sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan OTT terhadap RZ, DF, serta MS dalam perkara pemerasan yang sama. Dengan mempertimbangkan adanya sprindik yang telah terbit, penanganan hukum atas ketiga orang tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kelimanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum turut mengamankan uang tunai senilai Rp941 juta. Dana itu diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, masing-masing terdakwa berinisial TA warga negara Indonesia, CL warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL.[prs]