Realitarakyat.com – Dua warga yang bekerja di sektor digital mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
Pemohon merupakan pasangan suami istri, yakni Didi Supandi selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, serta Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II yang menjalankan usaha kuliner melalui platform digital.
Keduanya mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
Perkara dengan nomor 273/PUU-XXIIII/2025 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).
Viktor menjelaskan, praktik penghangusan kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya. Para pemohon kerap kehilangan sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir, meski kuota tersebut telah dibayar lunas. Kondisi ini memaksa mereka membeli paket baru agar tetap dapat bekerja secara daring.
Selain kerugian materiil, praktik tersebut dinilai menyebabkan pembayaran ganda atas komoditas yang sama.
Dana yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal usaha atau keuntungan, justru habis untuk pembelian kuota pengganti.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan keleluasaan yang terlalu luas kepada operator telekomunikasi dalam menentukan tarif.
Menurut Viktor, aturan tersebut juga mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota, sehingga membuka ruang bagi praktik penghangusan kuota tanpa perlindungan konsumen yang memadai.
Para pemohon juga menilai praktik tersebut melanggar hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kuota internet dianggap sebagai aset digital yang dibeli secara sah, sehingga penghapusan sepihak tanpa kompensasi dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mewajibkan salah satu dari tiga opsi, yakni akumulasi sisa kuota data (data rollover), pemberlakuan sisa kuota selama kartu prabayar masih aktif, atau pengembalian sisa kuota dalam bentuk pulsa maupun pengembalian dana secara proporsional. (*)







