Realitarakyat.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menegaskan sikap menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan sikap tersebut merupakan keputusan resmi partai yang diambil secara demokratis melalui Rapat Kerja Nasional.
“Sikap partai sangat jelas dan diambil secara demokratis. Aspirasi rakyat kami serap melalui seluruh jajaran partai yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional,” kata Hasto di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/1/2026).
Hasto menjelaskan, penolakan itu didasarkan pada pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru, ketika sistem kekuasaan yang terpusat dinilai menutup ruang partisipasi rakyat dan memicu krisis legitimasi kepemimpinan.
Menurut dia, kepemimpinan yang tidak lahir dari mandat langsung rakyat berpotensi melahirkan watak otoritarian, penyalahgunaan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme akibat lemahnya kontrol publik.
“Reformasi mengamanatkan pentingnya legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan mandat langsung, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dan tidak mudah dijatuhkan oleh DPRD,” ujarnya.
Hasto mengakui pelaksanaan pilkada langsung masih menghadapi berbagai persoalan, seperti politik uang dan persaingan yang tidak sehat.
Meski demikian, PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong serta penerapan aturan internal partai.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi pilkada di internal PDI Perjuangan tidak diperjualbelikan. Kader yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan.
Selain itu, Hasto menyebut partainya memiliki pertimbangan strategis dalam penempatan kader di wilayah tertentu, seperti daerah lumbung pangan, kawasan perbatasan, dan wilayah strategis seperti Papua.
Menurutnya, tingginya biaya politik juga tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum di berbagai sektor.
Ia menilai, apabila wacana pilkada melalui DPRD dipaksakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kehendak rakyat dan sistem politik yang dijalankan. (*)







