KPK Tahan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. //net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Penahanan dilakukan setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep memerinci, lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Selain itu, KPK juga menahan ABD selaku konsultan pajak dan EY selaku staf dari perusahaan wajib pajak (WP).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak terdapat dua alat bukti, sehingga kami menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT tersebut melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai DJP, sedangkan empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan tambang.

Menurut Budi, modus yang diduga dilakukan adalah pengaturan berupa pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan. KPK masih mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan terkait dalam kasus tersebut. (*)