DPR  

Netty Aher Desak Negara Lindungi PMI dari Modus Baru TPPO

pks
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher. //Net

Realitarakat.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan ancaman hukum terhadap calon pekerja maupun keluarganya.

Netty mengungkapkan, pelaku TPPO kini memanfaatkan dokumen berupa surat izin suami atau wali yang disertai klausul intimidatif serta pernyataan pelepasan hak untuk menuntut.

Menurutnya, pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang merugikan dan menempatkan PMI dalam posisi sangat rentan.

“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” kata Netty, dalam keterangan persnya, Jumat (9/1).

Ia menegaskan bahwa pengiriman pekerja migran, terutama di sektor domestik ke negara tujuan yang masih berada dalam status moratorium, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, seluruh dokumen atau pernyataan yang digunakan untuk membenarkan praktik tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

“Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, Netty menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang melakukan penindakan terhadap agen penyalur ilegal.

Ia juga menilai positif koordinasi kementerian tersebut dengan Satuan Tugas TPPO Polri dalam menelusuri jaringan serta konten digital yang memuat dokumen-dokumen ilegal.

Meski demikian, ia menilai upaya pencegahan dan penegakan hukum masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.

Pemerintah, kata dia, harus memperluas edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran, melalui peningkatan literasi hukum dan penyebaran informasi mengenai jalur resmi penempatan PMI.

“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya menambahkan.[prs]