Perpanjang Cegah Eks Menag Yaqut, KPK Tunggu Finalisasi Kerugian Negara

Perpanjang Cegah Eks Menag Yaqut, KPK Tunggu Finalisasi Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. //Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki waktu hingga Februari 2026 untuk menentukan perpanjangan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari–Februari,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Menurutnya, hasil penghitungan kerugian negara menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan perkara kuota haji. “Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.

Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (*)