Realitarakyat.com – Pelaku usaha perhotelan resmi mengaku resah dengan semakin menjamurnya bisnis akomodasi ilegal di berbagai daerah, termasuk destinasi wisata populer seperti Bali. Fenomena ini dinilai merugikan pengusaha yang taat aturan sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sebagai regulator.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menegaskan bahwa setiap usaha di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Namun, banyak unit akomodasi liar beroperasi tanpa izin resmi. “Aspek mendasar dalam membangun usaha adalah izin. Sayangnya, dengan maraknya akomodasi ilegal, hal itu seolah terabaikan,” ujarnya.
Maulana menjelaskan bahwa sistem perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS). Meski demikian, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Kalau akomodasi liar muncul, itu berarti ada kelalaian dalam monitoring di daerah,” tegasnya.
Menurutnya, banyak akomodasi ilegal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi usaha sesuai KBLI, maupun standar keselamatan yang diwajibkan. Hal ini membuat pelaku usaha resmi kehilangan daya saing karena harus berhadapan dengan kompetitor yang tidak patuh aturan.
PHRI menilai pemerintah terlihat kurang konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Pemerintah bukan hanya memberi izin, tapi juga wajib mengawasi. Tanpa kepastian hukum, pengusaha yang patuh akan kalah bersaing dengan yang tidak berizin,” kata Maulana.
PHRI mendesak pemerintah segera menertibkan akomodasi ilegal agar tercipta persaingan usaha yang sehat. “Kita tidak bisa bicara destinasi berkualitas kalau penegakan hukum masih lemah. Pemerintah harus komitmen menciptakan daya saing sektor pariwisata,” pungkasnya.(Din)







