Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah agar penanganan konflik di Papua mengutamakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.
DPD menilai, penyelesaian konflik tidak dapat terus bertumpu pada aspek keamanan semata.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai bahwa setelah lebih dari tujuh dekade Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia, persoalan yang muncul masih berulang dan belum menemukan solusi yang komprehensif.
“DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia,” kata Yorrys dalam pertemuan DPD RI bersama Amnesty International di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menyepakati perlunya perubahan pendekatan dengan meminta pemerintah menghentikan strategi militeristik di Papua. DPD juga mendorong penarikan pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik, untuk mencegah peningkatan konflik bersenjata dan mengurangi risiko terhadap keselamatan warga sipil.
Yorrys menambahkan, aparat keamanan baik dari unsur TNI maupun Polri perlu mengedepankan langkah-langkah yang terukur dan proporsional agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun trauma berkepanjangan bagi masyarakat sipil Papua.
DPD RI juga menyoroti persoalan pengungsi akibat konflik bersenjata. Lembaga ini meminta pemerintah pusat bersikap lebih tanggap dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal di wilayah Papua.
Selain itu, DPD RI meminta dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di Tanah Papua untuk memulihkan fasilitas layanan publik. Dukungan tersebut mencakup penguatan sumber daya manusia serta perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah terdampak konflik.
“Mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan Rapat Kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara komprehensif dan terkoordinasi,” kata dia.
Dalam aspek pembangunan, DPD RI meminta pemerintah menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua dan memastikan pembangunan yang dijalankan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, pendidikan, serta pelibatan aktif orang asli Papua.
Pemerintah pusat, lanjut Yorrys, juga diminta meneguhkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Terkait penegakan hukum, DPD RI mendorong aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan efektif melalui Pengadilan HAM terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan yang dialami para pembela HAM.
DPD RI juga meminta pemerintah pusat membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan pelanggaran HAM secara lebih dekat dan efektif.
“Mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua,” kata dia.
Di akhir pernyataannya, Yorrys menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal penyelesaian konflik Papua secara damai, adil, dan bermartabat demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.[prs]







