Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemenkeu, TPN, sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Rabu (25/2).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait manipulasi pajak sektor pertambangan periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain TPN, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni seorang pihak swasta berinisial ES dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara berinisial RR.
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada awak media.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada awal Januari 2026 yang menjaring delapan orang. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB), dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum petugas pajak. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tahun 2023, dari nilai semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. (*)







