Pigai: Revisi UU HAM Siap Dibahas

Pigai: Revisi UU HAM Siap Dibahas
Menteri HAM Natalius Pigai. //Net

Realitarakyat.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mematangkan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Revisi tersebut diarahkan untuk mempertegas kewajiban negara dalam menjalankan empat pilar utama HAM, yakni perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa kementeriannya telah mempersiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung proses revisi regulasi tersebut.

Kesiapan itu mencakup sumber daya manusia hingga tenaga ahli yang akan terlibat dalam pembahasan.

“Kami Kementerian HAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap. Kami juga sudah siapkan segalanya, sehingga kalau pun DPR juga bisa membahas sumber daya Kemen HAM sudah sangat siap dalam menyelesaikan penyusunan UU HAM,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Dalam penyusunan draf revisi, KemenHAM turut melibatkan sejumlah tokoh dan pakar hak asasi manusia dari berbagai latar belakang.

Beberapa di antaranya adalah Jimly Ashiddiqie, Makarim Wibisono, Haris Azhar, Rocky Gerung, serta Ifdal Kasim.

“Semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan,” ujar Pigai.

Dengan keterlibatan para tokoh tersebut, Pigai optimistis revisi Undang-Undang HAM akan menghasilkan regulasi yang lebih progresif dan adaptif terhadap tantangan penegakan HAM ke depan.

Saat ini, pemerintah tinggal menunggu respons dan keputusan politik dari DPR RI.

“Dalam rangka itu dari Kemen HAM sudah siap, tinggal disambut oleh pimpinan DPR, kapan, ya kalau secara politik disetujui untuk menyetujui revisi, kami siap,” ujarnya.

Meski demikian, Pigai mengakui terdapat satu isu krusial yang masih perlu dibahas lebih lanjut, yakni wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Isu tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan kewenangan penyidikan yang selama ini berada di tangan kejaksaan.

Sebagai alternatif, Pigai membuka kemungkinan adanya skema kompromi, seperti penempatan penyidik ad hoc Komnas HAM di lingkungan kejaksaan dalam penanganan perkara pelanggaran HAM.

“Mungkin jalan tengahnya kita akan cari. Mungkin ini yang agak sedikit hambatan, tapi dengan pertemuan akan bisa menghasilkan,” ujar Pigai.[prs]