Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti penanganan kasus kematian seorang wanita di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus membedah kejanggalan bukti medis agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III, Soedeson menilai hasil visum korban menyisakan keraguan. Ia mempertanyakan apakah benar pasir masuk ke paru-paru korban jika dibenamkan dalam kondisi hidup, serta menyoroti luka goresan di tubuh korban yang krusial untuk memastikan adanya pertengkaran fisik.
“Kita harus mengutamakan maximum evidence. Apakah hal ini sudah dibuktikan dalam visum? Kita perlu tahu kapan tepatnya almarhumah meninggal untuk membuka tabir kasus ini,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk pendampingan kuasa hukum dan kondisi kesehatan saat pemeriksaan BAP. Soedeson juga mengusulkan agar Komisi III menghadirkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan langsung.
“Kami tidak ingin mencampuri proses pengadilan, tetapi sebagai wakil rakyat, kami ingin hukum benar-benar menjawab rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.(Ess)







