Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR

Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. //net

Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar serta sejumlah dokumen dalam penggeledahan maraton terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, termasuk rumah dinas Bupati dan kantor dinas terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Maret 2026.

Lokasi yang disasar penyidik meliputi rumah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, serta rumah dan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo.

“Selain dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), dari rumah Kadis PUPR, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap proyek Tahun Anggaran 2025-2026 ini. Dua tersangka penerima suap adalah Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPR Harry Eko Purnomo.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:

  • Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana)
  • Edi Manggala (CV Manggala Utama)
  • Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi)

Kelima tersangka telah menjalani masa penahanan sejak 11 Maret lalu di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU No. 1/2023).

Sedangkan para pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP terkait penyuapan.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi penindakan KPK terhadap kepala daerah di awal tahun 2026, yang tercatat telah menjaring beberapa pimpinan daerah dalam kurun waktu singkat. (*)