Realitarakyat.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah Farhan menemukan buruknya kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan yang dinilai jauh dari standar layak.
Farhan menyatakan kekecewaannya karena proyek yang menyandang status Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut justru dikerjakan secara asal-asalan dan tidak rapi. Ia pun telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menunda seluruh izin pembangunan koridor tambahan.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan (perbaikan),” tegas Farhan di Bandung, Selasa (17/3).
Farhan menyoroti lima titik lokasi yang kondisinya sangat memprihatinkan, yakni di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik lain di kawasan Dago (sekitar Dago 101 dan depan Labkesda Kota Bandung).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan mengizinkan adanya penambahan pekerjaan baru, baik di koridor yang sudah ada maupun koridor lainnya, sebelum kerusakan dan ketidakrapian di lima titik tersebut dituntaskan secara menyeluruh.
“Sampai hari ini statusnya adalah Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” tambahnya.
Melalui tindakan ini, Farhan berharap pihak kontraktor segera melakukan evaluasi dan perbaikan total. Ia menginginkan infrastruktur transportasi publik di Bandung memiliki kualitas jangka panjang yang sesuai dengan standar nasional, sehingga benar-benar memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat.[prs]







