Realitarakyat.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren kini telah memasuki babak akhir.
Saat ini, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait restrukturisasi tersebut sedang menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Kamis (12/3), Menag menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
“Perubahan Perpres ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada 21 Oktober 2025. Di dalamnya, posisi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ditiadakan dan dimunculkan Ditjen Pesantren,” ujar Nasaruddin Umar.
Perubahan struktur organisasi ini dilakukan menyusul pengalihan urusan haji dan umrah ke kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan peralihan fungsi tersebut, Kemenag memfokuskan penguatan pada sektor pesantren sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Selama ini, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang merupakan unit di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Pembentukan Ditjen mandiri ini bertujuan agar pengelolaan ekosistem pesantren menjadi lebih terfokus, mencakup tiga aspek utama:
- Pendidikan (formal dan non-formal).
- Dakwah dan penguatan keagamaan.
- Pemberdayaan Ekonomi masyarakat pesantren.
Struktur Organisasi dan Skala Ekosistem
Untuk mengelola ekosistem yang masif, Kemenag mengusulkan struktur Ditjen Pesantren terdiri dari 6 unit eselon II, yang meliputi satu Sekretariat Ditjen dan lima Direktorat Teknis.
Urgensi pembentukan Ditjen ini diperkuat dengan data statistik pesantren di Indonesia yang sangat besar:
- Jumlah Lembaga: 341.565 Pondok Pesantren.
- Jumlah Santri: 12.665.548 orang.
- Jumlah Pengajar: 2.023.243 Ustadz/Guru.
“Transformasi ini diperlukan untuk menjawab dinamika organisasi dan meningkatkan kualitas pembinaan secara spesifik, sehingga kontribusi pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia semakin kuat,” pungkas Menag.[prs]







